Perjanjian Pembukaan Rekening Efek



Perjanjian pembukaan rekening efek (Perjanjian) ini merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Formulir dan Persyaratan dan Ketentuan Perdagangan Efek yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara :


  1. PT TRUST SEKURITAS, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan sacara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor pusat di Jakarta, untuk selanjutnya disebut “Perusahaan”


  2. Nasabah yang datanya tercantum dalam Formulir, untuk selanjutnya disebut “Nasabah”


Perusahaan dan Nasabah selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :


Pasal I

Definisi dalam Perjanjian ini yang dimaksud :


Bank Pembayaran adalah Bank umum yang ditunjuk oleh KSEI untuk melakukan penyimpanan dana dan untuk melaksanakan setiap pembayaran terkait dengan penyelesaian transaksi Efek pada Perusahaan.


Batas Transaksi (Trading Limit) adalah jumlah maksimum nilai transaksi yang dapat dilakukan oleh Nasabah yang besarnya ditentukan dari waktu ke waktu oleh Perusahaan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.


Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.


Fasilitas Marjin adalah fasilitas yang diberikan Perusahaan kepada Nasabah untuk membiayai transaksi Efek bagi kepentingan Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek (Persyaratan Perjanjian Marjin) dan peraturan perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku.


Denda Short Selling adalah denda yang dikenakan oleh Perusahaan kepada Nasabah apabila Nasabah melakukan Short Selling tanpa persetujuan Perusahaan yaitu minimal sebesar yang dikenakan oleh KPEI kepada Perusahaan serta segala biaya lainnya dan risiko yang mungkin timbul dari tindakan tersebut.


Efek adalah surat (-surat) berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.


Formulir adalah isian informasi yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan sehubungan dengan pembukaan dan pengoperasian rekening Nasabah.


Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa, mulai dari Senin sampai Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.


Jaminan (Collateral) adalah uang dan/atau efek yang harus diserahkan Nasabah kepada Perusahaan untuk kepentingan transaksi efek guna menjamin penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Perusahan sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Efek Nasabah.


Konfirmasi Transaksi Efek (Trade Confirmation) adalah konfirmasi yang disampaikan oleh Perusahaan kepada Nasabah

mengenai transaksi (jual atau beli) Efek yang dilakukan oleh Nasabah pada hari bersangkutan.


Kewajiban adalah jumlah pokok nilai terutang baik karena pembelian maupun karena sebab lainnya ditambah dengan komisi, biaya transaksi, denda, pinalti, pajak dan lainnya yang menyebabkan Nasabah memiliki Saldo Negatif.


Kustodian adalah Perusahaan atau pihak lain yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.


Laporan Rekening adalah laporan yang disampaikan Perusahaan kepada Nasabah mengenai ringkasan transaksi Nasabah selama satu bulan berjalan, saldo dana atau kewajiban Nasabah dan saldo Efek Nasabah pada posisi akhir bulan yang bersangkutan.


Laporan Rekening Efek (Client Statement) adalah laporan yang disampaikan Perusahaan kepada Nasabah mengenai ringkasan transaksi Nasabah selama satu bulan berjalan dan/atau periode tertentu yang berisikan saldo uang tunai atau kewajiban Nasabah.


Laporan Posisi Saldo Efek (Client Portfolio) adalah laporan yang disampaikan Perusahaan kepada Nasabah mengenai ringkasan posisi saldo Efek yang dimiliki oleh Nasabah pada akhir bulan atau tanggal tertentu dan/ atau posisi Efek akhir hari (h-1) dari tanggal pencetakan laporan tersebut.


Lembaga Kliring dan Penjaminan (”LKP”) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.


Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (”LPP”)adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi

Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.


Nasabah adalah perorangan atau badan hukum atau bentuk usaha atau organisasi lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dapat bertindak dan diizinkan untuk membuka Rekening Efek yang telah mengisi Formulir Pembukaan Rekening yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini baik yang memiliki Rekening maupun Walk in Customer.


Otoritas Jasa Keuangan adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 berikut perubahan serta penggantinya.


Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.


Penyedia Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PJK adalah PJK di sektor perbankan, PJK di sektor Pasar Modal, PJK di Industri Keuangan Non Bank.


PJK di Sektor Perbankan adalah bank umum, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat yang selanjutnya disebut BPR, dan bank pembiayaan rakyat syariah yang selanjutnya disebut BPRS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perbankan.


PJK di Sektor Pasar Modal adalah perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura (PMV), perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pegadaian, lembaga keuangan mikro (LKM), dan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Industri Keuangan Non Bank.

Rekening Dana Nasabah adalah rekening atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank yang ditunjuk oleh Perusahaan dalam rangka penerimaan, penyimpanan dana, dan pembayaran transaksi Nasabah.


Rekening (Efek) Nasabah adalah satu atau lebih atau seluruh rekening (-rekening) yang dibuka atas nama Nasabah di Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Rekening Efek Reguler dan/atau Rekening Efek Marjin.

Rekening Nasabah Tidak Aktif(Dormant Account) adalah Rekening Nasabah yang tidak mempunyai Efek dan dana serta tidak terdapat mutasi Efek dan/atau dana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pencatatan terakhir saldo Efek dan/atau dana.


Rekening Efek Margin adalah Rekening Nasabah yang diberikan fasilitas oleh Perusahaan berupa transaksi pembelian Efek untuk kepenting Nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur tersendiri oleh Perusahaan dan Nasabah.


Saldo Debet adalah saldo dalam Rekening Nasabah yang menunjukkan kewajiban Nasabah kepada Perusahaan.


Saldo Kredit adalah saldo dalam Rekening Nasabah yang menunjukkan kewajiban Perusahaan kepada Nasabah.


Saldo Negatif adalah apabila posisi kewajiban serah dana Nasabah pada tanggal penyelesaian lebih besar dibandingkan dengan saldo dana yang dijaminkan dan saldo dana pada Rekening Dana Nasabah yang bersangkutan.


SID adalah Single Investor Identity yang wajib dimiliki oleh setiap Nasabah yang dikeluarkan oleh KSEI dalam bentuk kartu AKses (Acuan Kepemilikan Sekuritas) yang berfungsi untuk mengetahui berapa aset dan dana yang dimilikinya setiap saat.


Sub Rekening Efek adalah rekening yang dibuka pada LPP atau Kustodian atas nama Nasabah yang digunakan untuk pengadministrasian dan pengelolaan Efek Nasabah.


Surat Pesanan adalah surat yang memuat instruksi Nasabah kepada Perusahaan untuk melaksanakan transaksi jual dan/atau beli Efek.


Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal penyelesaian sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi Efek yang berisi batas waktu Nasabah atau Perusahaan wajib untuk menyelesaikan kewajibannya.


Transaksi Efek Nasabah adalah seluruh transaksi pembelian dan/atau penjualan Efek oleh Nasabah melalui Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi pada Rekening Efek Regular dan/atau Rekening Efek Marjin




Pasal 2

Pembukaan Rekening dan Pemberian Kuasa


  1. Dengan tunduk sepenuhnya pada peraturan Perundang-

    undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, Nasabah dengan ini mengakui dan menyetujui untuk membuka rekening (-rekening) transaksi atas nama Nasabah pada Perusahaan untuk kepentingan kegiatan Transaksi Efek Nasabah yang akan dilakukan oleh dan/atau atas dasar perintah dari Nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini berikut tambahan dan lampirannya (apabila ada).


  2. Apabila Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain untuk membuka Rekening Nasabah, Nasabah wajib menyediakan kepada Perusahaan dokumen-dokumen pendukung beserta rincian hubungan hukum, keterlibatan, dan kewenangan untuk bertindak untuk dan atas nama pihak lain yang terkait.


  3. Apabila Nasabah merupakan PJK di dalam negeri dan luar negeri yang bertindak untuk dan atas nama pihak lain, maka Nasabah wajib menyampaikan kepada Perusahaan berupa pernyataan tertulis bahwa Nasabah telah memperoleh, memeriksa dan mengidentifikasi dokumen pendukung dari investor Nasabah sesuai yang diminta oleh peraturan dan bersedia untuk memberikan informasi dan dokumen- dokumen pendukung jika dibutuhkan oleh Perusahaan.


  4. Nasabah membuka Sub Rekening Efek untuk menampung Efek atas nama Nasabah pada KSEI bagi yang secara peraturan diwajibkan. Pembukaan Sub Rekening Efek pada KSEI dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah oleh Perusahaan dalam Sub Rekening Efek untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah tersebut.


  5. Dalam hal Nasabah belum memiliki SID, maka pembukaan Sub Rekening Efek akan disertai dengan pembuatan SID di KSEI yang dilakukan oleh Perusahaan untuk kepentingan Nasabah.


  6. Nasabah wajib membuka Rekening Dana Nasabah atas nama Nasabah bagi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan pada Bank yang telah bekerja sama dengan Perusahaan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank tersebut. Perusahaan akan menggunakan Rekening Dana Nasabah untuk penerimaan dana dan pembayaran transaksi Efek yang Rekening Dana Bank tersebut terpisah satu sama lain antara Rekening Perusahaan dan Rekening milik Nasabah lainnya.


  7. Nasabah dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian ini Nasabah berkewajiban untuk menyerahkan kepada Perusahaan semua dokumen pendukung dan hal lainnya yang wajib dipenuhi Nasabah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Perjanjian ini dan Persyaratan dan Ketentuan (i) Transaksi Efek pada Rekening Efek Regular dan/atau (ii) Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek dengan Fasilitas Margin dan atau (iii) Sub Rekening di KSEI dan/atau (iv) Identitas Nasabah Tunggal (SID) dan/atau Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) dan/atau(v) Rekening Dana Nasabah di Bank yang telah melakukan kerjasama dengan Perusahaan dan/atau (vii) Produk lainnya yang akan dikeluarkan oleh Perusahaan di kemudian hari; yang akan dipilih dan disetujui oleh Nasabah dengan menandatangani Persyaratan dan Ketentuan tersebut, dan Nasabah menyadari bahwa Perusahaan berhak untuk menolak membuka Rekening Nasabah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


  8. Setiap perubahan yang berhubungan dengan keterangan dalam Formulir termasuk kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan wajib diberitahukan kepada Perusahan

    secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah terjadinya perubahan.


  9. Nasabah dengan ini mengakui dan menyetujui bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian ini Nasabah memberi kuasa kepada Perusahaan untuk melakukan setiap tindakan untuk kepentingan Nasabah sehubungan dengan Transaksi Efek sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia ter

    1. menjadi perantara dalam setiap transaksi Efek yang dilakukan oleh Nasabah di Bursa Efek Indonesia melalui Perusahaan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Perusahaan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal pada saat transaksi dilaksanakan;

    2. membuka dan memelihara Rekening (-rekening) Nasabah pada Perusahaan untuk tujuan pembelian, pembayaran Efek yang dibeli, pendaftaran Efek yang dibeli, penjualan, penukaran, penyerahan, penerimaan terkait transaksi Efek dan pengumpulan dana terkait dengan transaksi Efek tersebut;

    3. membuka, memelihara dan mengoperasikan Sub Rekening Efek beserta dengan Efek yang terdapat pada Sub Rekening Efek tersebut atas nama dan untuk kepentingan Nasabah kepada LPP dan dengan kewajiban bagi Perusahaan untuk melaksanakan kuasa pembukaan Sub Rekening Efek ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    4. melakukan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dan Kartu AKses untuk Nasabah pada KSEI;

    5. menerima atau menyerahkan sejumlah uang dan/atau Efek yang ditransaksikan dari atau kepada Kustodian Nasabah apabila Nasabah memiliki jasa Kustodian tersendiri, atas nama dan untuk kepentingan Nasabah;

    6. membuka, mengoperasikan, melakukan pendebetan/pemindahbukuan/transfer atas Rekening Dana untuk pembayaran, pelunasan atas transaksi Efek beserta komisi, biaya jasa perusahaan Efek, pengeluaran biaya bea, ganti rugi, denda, penalti, provisi, pajak, biaya layanan jasa sub rekening, biaya penitipan, biaya lainnya serta penyelesaian segala kewajiban Nasabah kepada Perusahaan maupun pihak ketiga lainnya yang terkait serta mengkreditkan setiap hasil penjualan kepada Rekening Dana;

    7. mengkreditkan setiap hasil penjualan, penukaran atau penyerahan Efek atas nama Nasabah ke Rekening Dana Nasabah (kecuali diperintahkan lain oleh Nasabah);

    8. memberikan dan/atau menerima data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam Rekening Dana yang ada di Bank Pembayaran kepada KSEI;

    9. menyerahkan dana dan/atau Efek Nasabah yang berada pada Perusahaan ke rekening jaminan Perusahaan atau sub rekening jaminan Nasabah di LKP dan/atau LPP sepanjang dana dan/atau Efek tersebut dicatat atas nama Nasabah sehubungan dengan jaminan penyelesaian transaksi;

    10. menandatangani surat pesanan dalam hal perintah dilakukan secara lisan.

    11. membuat dan menandatangani dokumen-dokumen, perjanjian-perjanjian atau melakukan perbuatan hukum lainnya dengan pihak lain atas nama dan untuk kepentingan Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini oleh Perusahaan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada pemindahan Efek (transfer), registrasi dan lain sebagainya;

    12. menerima dan mengumpulkan:

      1. bunga yang didistribusikan atau dibayarkan atas Efek milik Nasabah yang disimpan di Perusahaan; atau

      2. Efek, uang atau harta lain yang berasal dari atau ditawarkan sebagai bonus, dividen, pengembalian (pembayaran kembali), pemecahan atau penggabungan Efek, pelaksanaan opsi atau lainnya sehubungan dengan Efek dan mengkreditkan ke Rekening Nasabah (kecuali diperintahkan lain oleh Nasabah).

    13. menggunakan Efek dalam Rekening Efek Nasabah sebagai jaminan atas pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya atau melakukan penjualan Efek secara paksa (force sell) tanpa persetujuan Nasabah dalam hal dana dalam Rekening Efek Nasabah menunjukkan saldo negatif untuk menyeimbangkan kembali saldo tersebut;

    14. menyesuaikan, menggabungkan, melikuidasi atau menutup (tanpa harus menyebutkan suatu alasan apapun juga) Rekening Nasabah dan melaksanakan kompensasi atau perjumpaan hak dan/atau kewajiban atau memindahkan jumlah kredit pada Rekening Nasabah tersebut untuk setiap pelunasan atas kewajiban atau hutang Nasabah kepada Perusahaan. Dalam hal penyesuaian, penggabungan, likuidasi, kompensasi atau perjumpaan hak dan/atau kewajiban atau pemindahan jumlah kredit tersebut diatas memerlukan atau mengharuskan konversi mata uang dari dana yang ada dalam rekening Nasabah tersebut, maka konversi tersebut dilaksanakan dengan kurs konversi yang ditetapkan oleh Perusahaan pada hari dilaksanakannya penyesuaian, penggabungan, likuidasi, kompensasi atau perjumpaan hak dan/atau kewajiban atau pemindahan jumlah kredit tersebut.

    15. Menarik Dana dari Rekening Dana Nasabah dan/atau mencairkan atau menjual Jaminan dan/atau Efek yang ada pada Sub Rekening Nasabah (dan memperhitungkan hasil penjualan tersebut untuk kepentingan Nasabah dan Perusahaan) segera atau pada waktu terbaik menurut kebijakan Perusahaan sebagai akibat Nasabah melakukan cidera janji termasuk tetapi tidak terbatas karena gagal bayar, gagal serah, penurunan nilai Jaminan sampai pada tingkat tertentu sebagaimana dipersyaratkan oleh Perusahaan yang akan digunakan untuk pelunasan seluruh atau sebagian hutang atau Kewajiban Nasabah kepada Perusahaan;

    16. atas kebijakan Perusahaan, memberikan atau mencabut sebagian atau seluruh kuasa yang diberikannya kepada pihak lain, agen atau substitusi untuk atau atas nama Perusahaan sehubungan dengan semua atau setiap dari kuasa yang terkandung di dalam surat kuasa yang diberikan kepada pihak lain tersebut dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dianggap layak oleh Perusahaan untuk kepentingan Nasabah;

    17. melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan terkait dengan pembukaan rekening serta transaksi Efek atas nama Nasabah agar ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;

    18. menghadap kepada lembaga atau instansi atau pejabat pemerintah maupun swasta, berbicara, memberikan, dan menerima keterangan atau penjelasan terkait Efek dan/atau Dana Nasabah, membuat, menyuruh membuat semua surat atau akta yang diperlukan, menandatangani semua surat atau akta tersebut, melakukan atau menerima dan memberikan tanda terima pembayaran, menempatkan atau menarik dana dari Rekening Dana, melakukan atau menerima penyerahan, menempatkan atau memindahkan atau menarik Efek dari Rekening Efek

Nasabah dari segala tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keperluan tersebut diatas;

Semua hal tersebut diatas beserta segala akibat dan kewajiban yang timbul adalah atas tanggungan dan risiko Nasabah. Kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan untuk melakukan hal-hal tersebut diatas tidak diberikan dalam Surat Kuasa yang terpisah dan Kuasa yang diberikan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan karenanya tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab- sebab yang tercantum dalam ketentuan Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan/atau karena sebab-sebab apapun lainnya.




Pasal 3

Instruksi dan Transaksi


  1. Untuk setiap transaksi Efek yang dilakukan atas rekening Nasabah, penyelesaian transaksi dan perintah yang diberikan oleh Nasabah kepada Perusahaan selalu terikat dan tunduk pada Perjanjian ini, peraturan perundangan yang berlaku berikut dengan perubahannya, kebiasaan, kelaziman yang berlaku di juridiksi hukum Indonesia, Pasar Modal, dan Bursa efek dimana transaksi tersebut dilakukan. Apabila Nasabah melanggar ketentuan yang di atur dalam pasal ini, maka Nasabah menyatakan bahwa Perusahaan tidak akan bertanggung jawab untuk menanggung kerugian yang diderita oleh Nasabah yang disebabkan oleh hal-hal yang telah disebutkan diatas, melainkan kerugian akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya termasuk pula kerugian yang disebabkan oleh karena perubahan kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan/atau lembaga yang berwenang di Pasar Modal menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


  2. Nasabah menyetujui bahwa Perusahaan sewaktu-waktu dapat meminta dana atau Efek dari Nasabah, sebelum melaksanakan setiap transaksi Efek apabila diperlukan.


  3. Setiap perintah Nasabah dapat disampaikan kepada pegawai Perusahaan yang berwenang dan/atau melalui sistem Komputer di Perusahaan, secara lisan dan/atau tertulis dalam bentuk surat pesanan, melalui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada perdagangan efek jarak jauh (remote trading), perdagangan efek secara on-line (on-line trading), perdagangan Efek melalui internet (internet trading), perdagangan efek secara mobile (mobile trading), dan/atau melalui sistem elektronik yang telah ditentukan oleh Perusahaan tidak dibatasi oleh batas-batas wilayah dan/atau negara.


  4. Jika perintah dan/atau pesanan nasabah disampaikan secara lisan, Perusahaan berhak meminta kepada Nasabah untuk mengirimkan perintah atau surat pesanan secara tertulis, baik atas transaksi yang belum maupun yang sudah dilaksanakan dan Nasabah wajib untuk memberikan surat pesanan tersebut.


  5. Berkenaan dengan perintah dan/atau pesanan Nasabah yang disampaikan secara tertulis maupun lisan melalui media elektronik atau media komunikasi lain dan/atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Perusahaan, Nasabah dengan ini menyatakan bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran data, perintah dan atau pesanan Nasabah yang disampaikan dan ditujukan ke

    Perusahaan sebagaimana data yang diterima dalam sistem Komputer dan/atau direkam dalam sistem rekaman Perusahaan dan karenanya diakui oleh Nasabah tanpa diperlukan tanda tangan Nasabah dan merupakan satu- satunya bukti tertulis yang sah dan mengikat Nasabah dan Perusahaan.


  6. Perusahaan berdasarkan kebijakan sendiri dapat menentukan suatu transaksi Efek yang diperintahkan oleh Nasabah untuk rekening Nasabah atau atas nama Nasabah melalui Bursa Efek atau perusahaan efek lain, dilaksanakan secara manual dan/atau melalui media elektronik dan/atau media komunikasi lain untuk perdagangan Efek termasuk tapi tidak terbatas pada perdagangan efek jarak jauh (remote trading), perdagangan efek secara on-line (on-line trading), perdagangan efek secara mobile (mobile trading) dan/atau sistem elektronik lain yang ditentukan oleh Perusahaan.


  7. Perusahaan akan bertindak sesuai Instruksi dari pihak yang mewakili Nasabah yang telah diberi kuasa untuk itu, tanpa adanya kewajiban lanjutan dari Perusahaan untuk memeriksa kebenaran dan/atau keabsahan dari keterangan atau Instruksi tersebut. Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, Nasabah melepaskan Perusahaan dari kerugian yang timbul akibat adanya kesalahpahaman, kekeliruan atau Instruksi yang tidak sah dari pihak yang tidak berwenang, dan kerugian tersebut akan menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah.


  8. Nasabah memahami bahwa setiap permintaan pembatalan atau perubahan Instruksi dapat saja tidak berhasil, dan atas hal tersebut, Nasabah sepakat dan setuju bahwa Perusahaan tidak memiliki kewajiban akibat gagalnya pembatalan atau perubahan Instruksi Nasabah. Nasabah memahami bahwa apabila suatu Instruksi tidak dapat dibatalkan atau diubah maka Nasabah tetap berkewajiban untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban yang timbul dari pelaksanaan Instruksi tersebut. Nasabah juga memahami bahwa usaha untuk merubah atau membatalkan suatu Instruksi dapat berakibat pada berulangnya pemberian Instruksi yang mengakibatkan eksekusi ganda atas suatu Instruksi. Dalam hal terjadi eksekusi ganda atas suatu Instruksi dan sistem Perusahaan tidak dapat mencegah hal tersebut, maka Nasabah bersedia melaksanakan semua hak dan kewajiban yang timbul atas Transaksi tersebut.


  9. Apabila Perusahaan tidak dapat atau gagal melaksanakan Instruksi dari Nasabah karena situasi atau kondisi pasar tidak memungkinkan untuk melaksanakan Instruksi Nasabah, atau karena terjadi force majeure sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Perjanjian ini, maka Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul dan Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dapat dilaksanakannya Instruksi Nasabah tersebut.


  10. Perusahaan berhak menolak atau membatasi setiap Instruksi Nasabah, apabila:

    1. instruksi tersebut mengakibatkan terlampauinya limit transaksi Nasabah yang telah ditetapkan Perusahaan;

    2. saldo Rekening Efek dan/atau saldo Rekening Dana negatif;

    3. adanya kewajiban Nasabah yang sudah jatuh tempo dan belum diselesaikan;

    4. pada saat penyampaian Instruksi dalam kondisi tertentu seperti terjadinya perubahan pasar yang sangat cepat dan volume perdagangan yang cukup banyak, tidak ada atau tidak cukup wewenang, tidak praktis untuk

      dilaksanakan, bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan yang berlaku lainnya, dan menurut pertimbangan Perusahaan transaksi Efek tersebut dapat menimbulkan risiko atau kerugian bagi Perusahaan.


  11. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Efek dan dana dalam Rekening Efek dan Rekening Dana, dan seluruh kekayaan lain Nasabah yang berada dalam kekuasaan dan pengawasan Perusahaan maupun Efek dan dana yang akan diterima oleh Nasabah dari waktu ke waktu (“Kekayaan Nasabah”) akan digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban Nasabah yang telah jatuh tempo terhadap Perusahaan demi kepentingan Nasabah untuk pelunasan seluruh atau sebagian dari beban hutang dan kewajiban lain Nasabah kepada Perusahaan yang telah jatuh tempo. Perusahaan berhak sepenuhnya menentukan jenis Efek berikut nilainya yang dapat dijadikan jaminan. Perusahaan berhak sewaktu-waktu dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah, menahan, menjual, menggunakan atau melepaskan semua Kekayaan Nasabah selama masih terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo, tanggung jawab atau hutang Nasabah kepada Perusahaan, baik dalam keadaan jatuh waktu, gagal bayar, masa penagihan atau menjelang pelunasan. Mengenai seluruh hal dalam ayat ini, Perusahaan tidak berkewajiban mempertanggungjawabkan mengenai harga jual yang diperoleh atau proses pelepasan tersebut di atas.




Pasal 4

Penyerahan dan Penarikan Efek dan/atau Dana


  1. Sebelum melakukan transaksi jual, Nasabah wajib terlebih dahulu memiliki Efek yang akan dijual melalui Perusahaan baik dalam Rekening Nasabah ataupun pada rekening yang berada pada Kustodian Nasabah. Penjualan yang akan mengakibatkan posisi short hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Perusahaan.


  2. Nasabah tidak berhak melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Nasabah yang tidak dapat melakukan penyerahan Efek maka dianggap sebagai short selling dan Perusahaan akan mengenakan denda Short Selling. Dalam hal ini, Nasabah juga memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk membeli kembali Efek tersebut demi kepentingan Perusahaan.


  3. Pemindahbukuan dana dan/atau Efek tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan atau setelah dilakukan pemindahbukuan menyebabkan terjadinya saldo negatif pada Rekening Efek Nasabah atau Rekening Dana dan/atau terjadi perbedaan data antara Instruksi Nasabah dengan data yang telah didaftarkan kepada Perusahaan.


  4. Nasabah menyetujui bahwa Efek dapat diambil atau ditransfer jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Efek merupakan Efek yang telah dilunasi dan tidak dijaminkan;

    2. bukan merupakan jaminan dari kewajiban lain Nasabah kepada Perusahaan;

    3. dilengkapi dengan surat Instruksi penarikan atau kuasa transfer Efek lengkap dengan dokumen pendukung yang disampaikan sesuai prosedur berlaku;

    4. setiap pemindahbukuan Efek ke rekening Nasabah bukan milik Nasabah harus melalui mekanisme crossing di Bursa dan biaya yang timbul akibat transaksi crossing ini menjadi beban Nasabah.


  5. Dana dapat diambil atau ditransfer apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. dana sudah jatuh tempo dan in good fund pada Rekening Dana;

    2. tidak menjadi jaminan kewajiban lain Nasabah terhadap Perusahaan;

    3. pemindahbukuan dana hanya dapat dilaksanakan pada rekening bank sebagaimana tercantum dalam Formulir dan catatan Perusahaan, kecuali apabila Nasabah telah mengajukan permohonan kepada Perusahaan selambat- lambatnya 3 (tiga) hari bursa sebelum Instruksi pengambilan dilaksanakan;

    4. pemindahbukuan dana sebagaimana tercantum dalam huruf c dapat langsung dilakukan setelah dana tersebut diterima Rekening Dana Nasabah apabila nasabah memilih kirim hasil pada Formulir;

    5. apabila Nasabah memilih dalam Formulir untuk dilakukan simpan hasil pada Rekening Dana Nasabah, maka Nasabah wajib melengkapi dengan surat Instruksi penarikan atau kuasa transfer dana lengkap dengan dokumen pendukung yang disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.




Pasal 5

Pembayaran Transaksi


  1. Perusahaan akan menempatkan dana yang dimiliki Nasabah ke dalam Rekening Dana Nasabah dan mempergunakan Rekening Dana Nasabah sebagai rekening untuk penerimaan dana dan pembayaran hasil transaksi Efek.


  2. Atas pembukaan Rekening Nasabah dan setiap Transaksi yang dilakukan, selain harga pembelian Efek, Nasabah wajib membayar biaya-biaya sebagai berikut:

    1. komisi transaksi dalam jumlah presentase tertentu dari nilai Transaksi atau komisi minimum dalam jumlah yang ditentukan oleh Perusahaan, tergantung mana yang lebih besar;

    2. pajak;

    3. bunga atau denda (bila ada);

    4. biaya-biaya lainnya berupa biaya administrasi, korespondensi, meterai, layanan jasa dan/atau biaya penitipan yang dikenakan sehubungan dengan transaksi Efek yang dilakukan atas nama rekening Nasabah, pembukaan, pemeliharaan dan pengoperasian sub rekening Efek.


  3. Besar biaya-biaya tersebut dalam ayat (2) Pasal ini akan ditentukan oleh Perusahaan dan diberitahukan kepada Nasabah serta dapat diubah setiap saat oleh Perusahaan dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah.


  4. Perusahaan berhak membebankan biaya-biaya tersebut dalam ayat (2) Pasal ini pada Rekening Dana Nasabah atau Jaminan yang diserahkan oleh Nasabah dan/atau pada pembayaran yang akan diterima oleh Nasabah.


  5. Dalam memperhitungkan hak dan kewajiban Nasabah yang melakukan Transaksi Efek Nasabah untuk hari yang sama, Perusahaan akan melakukan penjumpaan (offsetting) transaksi beli dan jual Nasabah baik untuk Efek-Efek yang sama maupun berbeda dalam rangka memperhitungkan hak dan kewajiban penyelesaian uang atau Efek Nasabah terhadap Perusahaan;


  6. Pembayaran dari Nasabah untuk transaksi pembelian Efek harus sudah efektif dalam Rekening Dana Nasabah selambat-lambatnya pukul 15:00 WIB pada Tanggal Jatuh Tempo atau waktu lainnya yang ditentukan oleh Perusahaan. Apabila sampai dengan waktu tersebut, Perusahaan belum menerima pembayaran atas transaksi

    Nasabah, Perusahaan berhak membebankan biaya transaksi Nasabah pada Jaminan/rekening Nasabah tanpa perlu persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.


  7. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam ayat (6) Pasal ini, pembayaran dari Nasabah belum diterima oleh Perusahaan atau terdapat saldo negatif pada Rekening Nasabah, maka Perusahaan:

    1. pada 1 (satu) hari setelah Tanggal Jatuh Tempo, Perusahaan akan menginformasikan kepada Nasabah mengenai posisi saldo dana negatif pada Rekening Nasabah dan meminta Nasabah untuk menutupi saldo negatif tersebut. Perusahaan berhak melakukan suspensi atau larangan pembelian Efek kepada Nasabah;

    2. berhak menggunakan Efek dalam Sub Rekening Efek Nasabah sebagai berikut:

      1. menggunakan Efek milik Nasabah sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya sejak setelah lewatnya waktu jatuh tempo;

      2. melakukan Forced Sell sebesar nilai yang diperlukan atas kewajiban Nasabah tanpa adanya pemberitahuan kepada Nasabah yang dapat dilakukan setelah lewatnya 2 (dua) hari sejak Tanggal Jatuh Tempo paling lambat sebelum sesi I (satu) berakhir pada tanggal tersebut.


  8. Untuk penjualan sebagian atau seluruh Efek dalam Rekening Efek Nasabah (Forced Sell) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Nilai sahamnya yang paling besar pertama untuk menutupi saldo penyelesaian Transaksi atau saldo negatif Nasabah dan mempunyai bid untuk dijual; dan/atau

    2. Nilai sahamnya yang paling besar kedua untuk menutupi saldo penyelesaian Transaksi atau saldo negatif Nasabah dan mempunyai bid untuk dijual; atau

    3. Berdasarkan pertimbangan Perusahaan dan situasi keadaan pasar pada saat dilakukan forced sell.


  9. Dalam hal terjadi keadaan dalam ayat (7) dan (8) Pasal ini, Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran atau pengiriman berkaitan dengan segala transaksi yang telah jatuh tempo dan berhak untuk tidak menerima instruksi dari Nasabah kecuali instruksi tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban Nasabah kepada Perusahaan.


  10. Apabila hasil penjualan Efek dan hasil dari Jaminan Efek sebagaimana disebutkan dalam ayat (7) dan (8) Pasal ini tidak mencukupi untuk pelunasan kewajiban Nasabah, maka Perusahaan akan mengirimkan surat penagihan hutang atas status kewajiban Nasabah sekaligus meminta Nasabah untuk melunasi kewajiban yang masih tersisa.


  11. Nasabah mengerti dan menyetujui segala tindakan Perusahaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (7) dan

    (8) Pasal ini tersebut di atas dan segala beban biaya dan/atau bunga yang berkaitan dengan Forced Sell dan/atau pembiayaan bank dan/atau lembaga keuangan tersebut akan menjadi tanggung jawab Nasabah.


  12. Atas kelalaian yang dilakukan Nasabah untuk melakukan pembayaran terhadap Perusahaan, Nasabah menyetujui tidak akan memintakan pertanggungjawaban dalam bentuk apapun juga sehubungan dengan segala tindakan yang dilakukan atas Efek dan dana milik Nasabah.


  13. Apabila Nasabah tidak dapat melunasi kewajiban yang tersisa atau Nasabah melakukan keterlambatan

pembayaran lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 3 (tiga) Transaksi dalam waktu 1 (satu) bulan, maka Perusahaan berhak mengakhiri Perjanjian ini dan menutup Rekening Efek Nasabah di Perusahaan. Pengakhiran Perjanjian dan penutupan Rekening Efek tersebut tidak menghilangkan kewajiban Nasabah yang masih tersisa kepada Perusahaan.




Pasal 6 Konfirmasi


  1. Perusahaan akan mengirimkan kepada Nasabah Laporan Rekening Nasabah yang terdiri dari:

    1. Laporan Konfirmasi Transaksi (Trade Confirmation) pada Hari Bursa yang sama dengan pelaksanaan transaksi; dan

    2. Laporan Posisi Saldo Efek(Client Portfolio) dan Laporan Rekening Efek (Client Statement) setiap bulannya, selambat-lambatnya hari kesepuluh pada bulan berikutnya.


  2. Apabila Nasabah keberatan atau tidak menyetujui isi Laporan Rekening Nasabah tersebut maka Nasabah harus memberitahukannya kepada Perusahaan secara tertulis selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB pada 1 (satu) Hari Bursa setelah dikirimnya Laporan Rekening Nasabah tersebut oleh Perusahaan. Jika dalam waktu tersebut tidak terdapat sanggahan dan/atau keberatan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menyetujui isi Laporan Rekening Nasabah tersebut. Apabila Perusahaan melakukan koreksi atas Laporan Rekening Nasabah maka Perusahaan akan membuat dan memberitahukan suatu konfirmasi transaksi atau pemberitahuan terbaru kepada Nasabah.


  3. Nasabah berhak sewaktu-waktu meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian antara Saldo Rekening Efek Nasabah dalam konfirmasi transaksi dimaksud/pembukuan Perusahaan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek Nasabah. Segala biaya yang timbul terkait permintaan laporan dan/atau uji kesesuaian saldo dimaksud, yang dibebankan oleh Perusahaan maupun KSEI atau KPEI, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah.


  4. Nasabah dengan ini menyadari sepenuhnya bahwa setiap dokumen yang dikirimkan atau dicetak secara elektronik tidak memerlukan tanda tangan pejabat yang berwenang di Perusahaan.


  5. Setiap korespondensi yang dilakukan oleh Perusahaan dan Nasabah akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perjanjian ini.


  6. Perusahaan berhak setiap saat untuk mengungkapkan dan/atau memberikan identitas, data transaksi dan aktivitas transaksi Nasabah kepada pihak yang berwenang berdasarkan hukum atau badan pemerintah yang berwenang tanpa harus memberitahukan dan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Nasabah.




Pasal 7

Transaksi Margin dan/atau Short Selling


Nasabah tidak berhak melakukan transaksi Marjin atau transaksi Short Selling tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan. Dalam hal Nasabah tidak memenuhi permintaan pemenuhan jaminan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Transaksi Efek Nasabah, Perusahaan berhak untuk setiap saat tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, menjual atau membeli Efek atau mengambil

tindakan lain yang disepakati dengan Nasabah dalam Perjanjian Pembiayaan Transaksi Efek Nasabah.




Pasal 8

Pembekuan dan Pengaktifan Kembali Rekening Nasabah


  1. Dalam hal Rekening Nasabah tidak aktif (dormant account), maka Nasabah setuju dan memberikan kewenangan penuh kepada Perusahaan untuk:

    1. menutup Rekening Efek Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Dengan penutupan Rekening Efek tersebut, Nasabah tetap wajib memenuhi semua kewajibannya kepada Perusahaan (jika ada);

    2. dikenakan biaya pemeliharaan sesuai dengan biaya yang ditagihkan oleh KSEI.


  2. Nasabah setuju bahwa Perusahaan mempunyai hak sepenuhnya untuk memblokir, membatasi perdagangan, pembayaran, pemindahan, atau tidak melakukan apapun pada Rekening Nasabah sampai dengan penutupan Rekening Nasabah disebabkan namun tidak terbatas terhadap hal-hal berikut ini:

    1. transaksi yang dilakukan Nasabah diindikasikan termasuk dalam kategori tindak pidana pasar modal;

    2. transaksi yang dilakukan Nasabah diindikasikan termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang;

    3. sumber dana yang digunakan untuk transaksi berasal dari perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana korupsi;

    4. calon Nasabah atau Nasabah terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris;

    5. Nasabah berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan olehsheel bank;

    6. hasil transaksi yang diperoleh Nasabah digunakan untuk membiayai tindak pidana terorisme;

    7. pernyataan dan jaminan Nasabah sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 ayat (2) ternyata tidak benar;

    8. tidak dapat memenuhi dokumen dan informasi yang dipersyaratkan oleh Perusahaan yang digunakan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi profil Nasabah;

    9. informasi yang diberikan diragukan kebenarannya atau ternyata tidak benar;

    10. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dalam membuka Rekening Nasabah dan melakukan hubungan hukum selanjutnya dengan Perusahaan;

    11. terdapat perintah atau keputusan dari pejabat atau instansi yang berwenang atas pemblokiran Rekening Nasabah;

    12. dalam hal Nasabah tidak aktif melakukan transaksi di Perusahaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo Efek maupun dana pada Rekening Nasabah;

    13. perilaku dari Nasabah yang diindikasikan dapat merugikan kepentingan Perusahaan.


  3. Rekening Nasabah yang telah diblokir atau dibekukan dapat diaktifkan kembali, apabila Nasabah mengajukan permohonan kepada Perusahaan sesuai prosedur dan disertai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Perusahaan dan/atau terdapat perintah atau keputusan dari pejabat/instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran dan/atau pembekuan atas Rekening Nasabah tersebut.




Pasal 9

Penerima Manfaat (Beneficiary) PJK


Khususnya untuk Nasabah yang membeli atau menjual Efek untuk dan atas nama PJK di sektor Perbankan, PJK di sektor Pasar Modal, PJK di Sektor Industri Keuangan Non Bank, Nasabah menjamin ketersediaan dari dana dan/atau Efek untuk tujuan penyelesaian transaksi Efek sebelum Nasabah memberikan perintah untuk membeli atau menjual setiap Efek Nasabah. Jika Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau Efek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti segala kerugian yang muncul dari kesalahan dalam menyelesaikan transaksi pada hari penyelesaian.




Pasal 10

Pernyataan dan Jaminan

  1. Perusahaan menjamin dan menyatakan bahwa:

    1. Dana dan/atau Efek Nasabah dalam Rekening Nasabah hanya akan digunakan untuk kepentingan Nasabah semata-mata dalam rangka pelaksanaan Transaksi Nasabah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Perusahaan sesuai dengan instruksi dari Nasabah yang bersangkutan;

    2. Perusahaan akan berusaha dengan sebaik-baiknya untuk mengadministrasikan dengan tata kelola secara benar dan baik Rekening Nasabah;

    3. Efek atau dana yang dicatatkan pada Rekening Efek Nasabah akan disimpan pada masing-masing Sub Rekening Efek dan Rekening Dana milik masing-masing Nasabah.


  2. Nasabah menjamin dan menyatakan bahwa:

    1. semua data dan informasi yang disampaikan dalam Formulir dan perubahan (-perubahan)nya adalah lengkap, tepat dan akurat;

    2. telah membaca dan memahami sepenuhnya isi dari Perjanjian ini dan setuju untuk tunduk dan terikat pada ketentuan-ketentuan dan syarat -syarat Perjanjian ini;

    3. telah cukup umur dan cakap serta memiliki kewenangan penuh menurut hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawabnya dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini;

    4. tidak ada pihak lainnya yang berhak atau mempunyai kepentingan atas rekening (-rekening) yang dibuka, dipelihara dan dioperasikan oleh Perusahaan berdasarkan perjanjian ini;

    5. telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, atau perjanjian, Nasabah dengan pihak ketiga lainnya (bilamana diperlukan). Jika diminta atau diperlukan oleh Perusahaan, persetujuan tersebut akan diberikan kepada Perusahaan;

    6. Apabila Nasabah menunjuk pihak ketiga sebagai pihak yang dikuasakan untuk mewakili Nasabah, maka atas pengangkatan dan/atau pemberhentian kuasa tersebut harus diberitahukan kepada Perusahaan secara tertulis. Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala risiko dan tanggung jawab atas Transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan sebelum pemberitahuan tentang perubahan atau pemberhentian kuasanya diterima oleh Perusahaan;

    7. Nasabah bukan seorang yang pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri atau seorang yang pernah terlibat dalam bidang kejahatan di bidang keuangan, terorisme, atau orang yang sedang menjalani hukuman atas tindak pidana tersebut baik dalam wilayah hukum

      Negara Republik Indonesia maupuh wilayah hukum lainnya;

    8. Nasabah tidak akan menggunakan pelayanan perdagangan Efek yang diberikan oleh Perusahaan sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum, termasuk namun tidak terbatas dengan tujuan tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan pembiayaan tindak pidana terorisme;

    9. seluruh dana dan Efek yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi Efek tidak berasal dari dana dan untuk tujuan perbuatan melanggar hukum termasuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) dan terorisme;

    10. Nasabah tidak akan melakukan transaksi Efek dengan maksud untuk mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan ketentuan yang berlaku;

    11. Perusahaan berwenang penuh untuk menyampaikan informasi mengenai Nasabah beserta aktifitas Rekening Efek Nasabah kepada karyawan Perusahaan untuk keperluan operasional Perusahaan, pihak yang berwenang, kepentingan Pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh BEI, KPEI, KSEI, Otoritas Pasar Modal, PPATK, dinas perpajakan atau oleh instansi penegak hukum atau instansi lainnya baik di dalam wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang mempunyai kewenangan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa perlu menyampaikan pemberitahuan kepada atau meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah;

    12. dalam hal instruksi disampaikan secara lisan melalui telepon dan atau faksimili atau alat komunikasi lainnya, maka Perusahaan akan bertindak sesuai dengan instruksi dari pihak yang menyatakan dirinya sebagai Nasabah atau yang telah diberi kuasa untuk itu, akan tetapi tanpa kewajiban bagi Perusahaan untuk meminta kebenaran dan keabsahan keterangan terhadap instruksi tersebut. Risiko adanya kesalahpahaman atau kekeliruan atas instruksi yang diberikan oleh pihak yang tidak berwenang dan/atau tidak bertanggung jawab, akan menjadi risiko dan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada risiko dan kerugian maupun tuntutan dan atau gugatan yang mungkin timbul dari pihak manapun juga termasuk Nasabah sendiri atau afiliasinya;

    13. Nasabah menyadari bahwa investasi di pasar modal memiliki risiko finansial. Harga Efek dapat mengalami kenaikan yang akan menguntungkan Nasabah dan dapat pula mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian bagi Nasabah. Selain kenaikan dan penurunan harga Efek yang dimiliki oleh Nasabah, Efek juga dapat kehilangan nilainya dan menjadi tidak berharga. Setiap Efek memiliki tingkat likuiditas yang berbeda yang dapat mengakibatkan perbedaan antara harga penawaran jual dan penawaran beli di pasar. Sebagai akibat dari hal-hal tersebut, Nasabah memahami bahwa setiap saat Nasabah dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Nasabah di pasar modal dan oleh karenanya Nasabah melepaskan hak menggugat dan/atau menuntut pihak manapun termasuk Perusahaan sebagai akibat kerugian tersebut.

    14. Nasabah dengan ini menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya tentang risiko dari transaksi Efek dan bersedia menanggung seluruh risiko atau akibat lain yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, setiap Instruksi yang disampaikan kepada Perusahaan adalah semata-mata berdasarkan pengetahuan dan

      analisa Nasabah tanpa adanya pengaruh dari Perusahaan, Direksi dan/atau karyawan Perusahaan, termasuk terhadap hasil riset yang dilakukan Perusahaan. Nasabah tidak berhak mengalihkan tanggung jawab atas risiko kerugian tersebut kepada Perusahaan;

    15. Nasabah mengetahui dan menyadari bahwa rekomendasi transaksi atau informasi mengenai kondisi pasar yang diberikan kepada Nasabah oleh Perusahaan tidak dapat diartikan sebagai nasihat untuk digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan investasi Nasabah dan tidak dapat diartikan sebagai penawaran untuk membeli atau penawaran untuk menjual Efek pada harga tertentu. Semua keputusan untuk membeli atau menjual Efek merupakan keputusan investasi dari Nasabah;

    16. Nasabah menyepakati bahwa Hasil Rekaman dapat dipergunakan sebagai pembuktian apabila terjadi perselisihan antara Perusahaan dan Nasabah;

    17. Nasabah bersedia untuk membayar biaya sesuai layanan jasa yang diberikan oleh Perusahaan.




Pasal 11

Nasabah Meninggal Dunia/Pailit/Dibubarkan


  1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, maka Perusahaan sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening Nasabah dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening Nasabah kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang secara hukum berhak. Perusahaan berhak mensyaratkan dokumen yang dapat diterima oleh Perusahaan yang membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti hak atau pihak yang ditunjuk tersebut.


  2. Dengan penyerahan kekayaan Rekening Nasabah kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat atau pengganti haknya atau pihak yang secara hukum berhak, maka semua hak dan kewajiban akan beralih kepada ahli waris dan Perusahaan akan menutup Rekening atas nama Nasabah serta Perusahaan dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaaan Rekening Nasabah tersebut.




Pasal 12

Penyimpanan Contoh Tanda Tangan


  1. Nasabah wajib menyerahkan pada Perusahaan contoh tanda tangan dari pihak(-pihak) yang berhak bertindak atas nama Nasabah sebagaimana tercantum dalam Formulir, berikut dengan perincian yang lengkap atas hak dan kewenangan dari pihak (-pihak) tersebut yang digunakan dalam transaksi.


  2. Dalam hal ditunjuk seorang kuasa atau lebih untuk melakukan transaksi Rekening Nasabah, nama dan contoh tanda tangan dari yang diberi kuasa harus juga disimpan pada Perusahaan sesuai dengan cara sebagaimana tersebut diatas.


  3. Perusahaan akan menolak setiap media instruksi untuk penarikan dana atau Instruksi lainnya yang tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan dan kewenangan yang ada pada Perusahaan. Nasabah melepaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab maupun tuntutan hukum yang timbul dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sendiri atas penolakan tersebut.




Pasal 13 Pemberitahuan


  1. Setiap pemberitahuan yang diperlukan dalam Perjanjian ini selain daripada penyampaian Instruksi Transaksi Nasabah sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui pos terdaftar, atau email, atau faksimili yang ditujukan secara langsung kepada Nasabah dengan alamat seperti yang tertulis pada Formulir atau alamat dan nomor lain disampaikan secara tertulis dari waktu ke waktu. Setiap pemberitahuan dianggap telah diterima apabila:

    1. diberikan secara langsung, pada waktu disampaikan,

    2. jika dikirimkan melalui pos terdaftar, 5 (lima) Hari Bursa setelah dikirimkan,

    3. jika dikirim melalui email atau faksimili, pada waktu waktu disampaikan.


  2. Apabila pemberitahuan yang diberikan oleh Perusahaan ternyata tidak diterima oleh Nasabah baik karena adanya perubahan alamat maupun akibat dari kesalahan Nasabah dalam pengisian Formulir, maka Nasabah menyetujui bahwa pemberitahuan tersebut telah diterima sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal ini.




Pasal 14

Keadaan Memaksa (Force Majeure)


  1. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah kejadia-kejadian sebagai berikut :Perusahaan wajib mematuhi seluruh kewajiban dan ketentuan yang muncul dari Perjanjian ini, namun demikian Nasabah sepakat untuk membebaskan Perusahaan dari segala tanggung jawab dan kewajiban dalam hal terjadi salah satu dari kejadian di bawah ini:

    1. terjadinya peristiwa dan/atau keadaan yang di luar kehendak dan kemampuan BEI dan/atau KPEI dan/atau KSEI yang mengakibatkan JATS dan/atau sistem pengendalian risiko KPEI dan/atau KSEI tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di BEI dan/atau kegagalan dan/atau tidak dapat berfungsinya dan/atau network, terhentinya sistem otoritas perbankan, kegagalan teknis (baik perangkat keras dan/atau perangkat lunak Bursa Efek dan atau sistem pengendalian risiko KPEI dan/atau KSEI) dan keadaan atau peristiwa lain yang sejenis dengan itu, gangguan dalam jaringan komunikasi, gangguan dalam sistem elektronik, demikian pula kejadian-kejadian diluar kuasa manusia seperti kebakaran, bencana alam, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dalam bidang moneter, tindakan pengambilalihan dan atau perampasan oleh Negara, pemogokan buruh, kerusuhan, pemberontakan, perang baik yang diumumkan maupun tidak diumumkan, atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan Perusahaan;

    2. terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar, atau dilikuidasinya Bank Pembayaran, KPEI, KSEI, Bursa Efek ;

    3. terjadinya suspension atau penghentian transaksi atau pengiriman Efek oleh Bursa Efek atau KSEI.



  2. Masing-masing pihak tidak akan bertanggung jawab kepada pihak lainnya dalam hal tidak terlaksananya atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini yang merupakan akibat langsung dari Force Majeure.


  3. Apabila terjadiForce Majeure, maka pihak yang terkena musibah harus memberitahukan segera pada kesempatan pertama kepada pihak lainnya yang disusul dengan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 2

    (dua) Hari Bursa sejak saat terjadinya Force Majeure dan harus dapat membuktikan jika keterlambatan atau tidak terlaksanakannya ketentuan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.


  4. Bila Force Majeure disetujui dan ternyata jangka waktu keterlambatannya atau tidak terlaksananya pelaksanaan kewajiban melebihi 7 (tujuh) Hari Bursa, sehingga Para Pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, maka pihak yang berkepentingan dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 Perjanjian ini.




Pasal 15

Penutupan Rekening Efek


  1. Perusahaan berhak menutup Rekening Efek dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut:

    1. Nasabah tidak dapat melunasi kewajiban yang tersisa atau Nasabah melakukan keterlambatan pembayaran lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 3 (tiga) Transaksi dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (14);

    2. Nasabah tidak aktif melakukan transaksi di Perusahaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak terdapat saldo Efek maupun dana pada Rekening Nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Perjanjian;

    3. Dalam hal Nasabah tidak aktif melakukan transaksi di Perusahaan dalam kurun waktu tertentu dan/atau Nasabah tidak dapat dihubungi karena terjadinya perubahan alamat dan Nasabah tidak memberitahu pihak Perusahaan atas perubahan alamat tersebut;

    4. Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian;

    5. Dalam hal Nasabah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian;

    6. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi Perjanjian ini dan Lampirannya, serta syarat dan ketentuan Transaksi Efek yang berlaku di Perusahaan;

    7. Dalam hal Nasabah mengakhiri Perjanjian ini atas permintaan Nasabah atau persetujuan Perusahaan dan Nasabah untuk mengakhiri Perjanjian ini pada setiap saat secara tertulis.

  2. Perusahaan menjamin bahwa tidak akan ada Efek dan/atau dana yang tersisa ketika Rekening Efek ditutup. Apabila masih ada Efek dan/atau dana yang tersisa dalam Rekening Efek, Perusahaan akan menjual Efek tersebut dan Perusahaan akan mentransfer dana-dana tersebut termasuk dana-dana dari penjualan Efek tersebut kepada Nasabah dengan jumlah minimum yang menurut Bank dapat ditransfer kepada Nasabah.


  3. Dalam hal Nasabah tidak aktif melakukan transaksi di Perusahaan dalam kurun waktu tertentu dan/atau Nasabah tidak dapat dihubungi karena terjadinya perubahan alamat dan Nasabah tidak memberitahu pihak Perusahaan atas perubahan alamat tersebut atau dikarenakan terdapat peristiwa atau tindakan dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian, maka Perusahaan berhak:

    1. menggunakan dana dan/atau Efek Nasabah pada Perusahaan (jika ada) untuk membayar kewajiban- kewajiban Nasabah pada Perusahaan;

    2. dalam hal tidak terdapat cukup dana dan/atau Efek Nasabah pada Perusahaan untuk memenuhi kewajiban Nasabah kepada Perusahaan, maka Perusahaan akan menutup Rekening Efek Nasabah namun tetap

      memperhitungkan dan menagih kewajiban Nasabah pada Perusahaan tersebut,

    3. dengan penutupan Rekening Efek Nasabah tersebut, Nasabah tetap wajib memenuhi semua kewajibannya kepada Perusahaan.


  4. Nasabah menyetujui bahwa Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian Nasabah yang mungkin muncul sehubungan dengan segala tindakan Perusahaan sehubungan dengan penutupan Rekening Efek dalam keadaan sebagaimana termaktub dalam Pasal ini.




Pasal 16

Jangka Waktu dan Pengakhiran


  1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini sampai Rekening Efek Nasabah ditutup, kecuali diakhiri sesuai dengan ayat (2) Pasal ini.


  2. Perjanjian ini dapat diakhiri karena keadaan-keadaan sebagai berikut:

    1. permintaan Nasabah atau Perusahaan pada setiap waktu;

    2. Nasabah tidak menyetujui atas Perubahan isi Perjanjian ini dan Lampirannya, serta syarat dan ketentuan Transaksi Efek yang berlaku di Perusahaan;

    3. diakhiri oleh Perusahaan karena terjadinya hal-hal yang dapat mengakibatkan penutupan Rekening Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perjanjian;

    4. diakhiri dalam hal terjadi force majeure yang terus menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perjanjian;

    5. persetujuan Perusahaan dan Nasabah untuk mengakhiri Perjanjian ini pada setiap saat secara tertulis, dengan menyebutkan tanggal pengakhiran Perjanjian yang diinginkan dan ditandatangani oleh Perusahaan dan Nasabah.


  3. Pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian karena keadaan-keadaan sebagaimana diatur dalam ayat (2) Pasal ini, harus menyampaikan pemberitahuan tertulis dari Pihak yang satu kepada Pihak lainnya 7 (tujuh) Hari Bursa sebelum tanggal pengakhiran yang dimaksud.


  4. Pada hari pengakhiran Perjanjian, Perusahaan akan memotong dana Nasabah dari Rekening Dana dan/atau Perusahaan akan menjual, seluruh atau sebagian dari Efek yang ada di Rekening Nasabah, yang merupakan jaminan untuk penyelesaian tanggung jawab Nasabah kepada Perusahaan, untuk menyelesaikan kewajiban Nasabah yang terutang kepada Perusahaan dan/atau pihak lainnya sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek Nasabah, dan apabila terdapat dana yang tersisa (termasuk setiap dana dari penjualan Efek), Perusahaan akan mengembalikan dana tersebut kepada Nasabah dengan jumlah minimum yang menurut Bank Pembayaran dapat ditransfer kepada Nasabah.


  5. Setelah dipenuhinya ketentuan ayat (4) Pasal ini, Perusahaan akan melakukan penutupan Rekening Nasabah sesuai dengan ketentuan penutupan Rekening Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perjanjian ini.


  6. Dalam hal Nasabah masih mempunyai kewajiban yang belum diselesaikan kepada Perusahaan, akan tetapi tidak ada dana dan/atau Efek yang masih tersisa di dalam Rekening Dana dan/atau Rekening Nasabah untuk melunasi kewajiban Nasabah tersebut, pengakhiran Perjanjian dan penutupan Rekening Efek tidak

    menghapuskan kewajiban Nasabah kepada Perusahaan dan Perusahaan memiliki hak untuk menuntut diselesaikannya kewajiban beserta ganti rugi yang timbul atas tidak dilaksanakannya kewajiban Nasabah tersebut.


  7. Para Pihak dengan ini secara tegas melepaskan Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata sejauh yang diperlukan untuk pengakhiran jasa Perusahaan sesuai dengan ketentuan tersebut.




Pasal 17

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan


  1. Perjanjian ini diatur dan harus ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang merupakan terjemahan dari Bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan penafsiran diantara keduanya maka yang berlaku adalah penafsiran dalam Bahasa Indonesia.


  2. Dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian ini atau sebagian dari padanya, perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tersebut tidak dapat dicapai dalam waktu 30 (tigapuluh) hari kalender, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”). Keputusan BAPMI akan mengikat secara mutlak dan dalam tingkat terakhir bagi Para Pihak.


  3. Nasabah dan Perusahaan menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan atau permohonan dalam bentuk dan cara apapun kepada instansi peradilan atau lembaga perwasitan lain, tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan atau sengketa yang diselesaikan melalui BAPMI, kecuali untuk pelaksanaan putusan BAPMI tersebut.




Pasal 18

Ketentuan Lain-lain


  1. Perusahaan berhak mengubah, mengakhiri, memperbaiki atau menambahkan isi Perjanjian ini dan Lampirannya, serta syarat dan ketentuan Transaksi Efek, yang berlaku di Perusahaan. Setiap perubahan, perbaikan atau penambahan yang dilakukan terhadap isi Perjanjian dan Lampirannya akan diberitahukan dan disampaikan kepada Nasabah.


  2. Nasabah berhak untuk menyatakan keberatan atau tidak menyetujui atas Perubahan isi Perjanjian ini dan Lampirannya, serta syarat dan ketentuan Transaksi Efek yang berlaku di Perusahaan, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Nasabah. Apabila dalam waktu tersebut tidak terdapat sanggahan dan/atau keberatan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menyetujui segala perubahan dan bersedia mematuhi dan Lampirannya, serta syarat dan ketentuan Transaksi Efek, yang telah diubah tersebut.


  3. Dalam hal Nasabah tidak menyetujui atas perubahan isi Perjanjian ini dan Lampirannya, serta tidak dicapai kesepakatan atas isi Perjanjian ini dan Lampirannya, serta syarat dan ketentuan Transaksi Efek, maka para pihak setuju untuk mengakhiri Perjanjian ini dan dilakukan penutupan rekening efek sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perjanjian ini.


Perjanjian ini berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak.



PT TRUST SEKURITAS